Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:08 WIB
![Pajak UKM Berlaku 1 Juli Pajak UKM Berlaku 1 Juli - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sebab, lanjut dia, pelaku UKM yang dipungut pajak, nantinya akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP inilah yang selanjutnya bisa dimanfaatkan UKM untuk mengakses permodalan melalui kredit perbankan. "Dengan NPWP, UKM bisa mendapat kredit dari bank untuk mengembangkan usaha," jelasnya. (owi/sof)