Pajak Warteg Membunuh Usaha Masyarakat
Sabtu, 28 Januari 2012 – 07:43 WIB
PENETAPAN pajak 10 persen bagi usaha rumah makan atau warung tegal (warteg) beromzet Rp 200 juta per tahun dinilai sebagai bentuk kebijakan yang tidak logis. Pasalnya, penghitungan berdasarkan omzet tidak memberikan jaminan besaran keuntungan yang diperoleh pedagang. Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Syahrial. Karena itu, Syahrial sepakat dengan sikap pedagang warteg yang menolak penetapan pajak tersebut. Dirinya juga mempertanyakan hasil kajian yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
“Itu sama saja mengenakan pajak kepada pedagang yang beromzet Rp 540 ribu per hari. Setelah dipotong komponen biaya, maka keuntungannya tidak terlalu besar. Kalau sampai terkena pajak juga, maka sama saja menghancurkan usaha masyarakat,” ujar Syahrial.
Kalaupun harus memberlakukan pajak bagi pedagang warteg, sebaiknya mengacu pada usaha yang beromzet Rp 400 juta per tahun. “Kalau fraksi kami mengusulkan yang omzetnya dua kali lipat dari itu. Sehingga jelas sasarannya,” tandas Syahrial.
PENETAPAN pajak 10 persen bagi usaha rumah makan atau warung tegal (warteg) beromzet Rp 200 juta per tahun dinilai sebagai bentuk kebijakan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB