Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
Kamis, 30 April 2020 – 09:21 WIB
"Utang saya di lima apliksi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.
Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban.
"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.
Atas peristiwa itu, Agus dan Imam harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (antara/jpnn)