Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Anies, PSI Nilai 6 Hal Ini Wajib Diatur dalam Perda COVID-19 Jakarta

Kamis, 01 Oktober 2020 – 12:41 WIB
Pak Anies, PSI Nilai 6 Hal Ini Wajib Diatur dalam Perda COVID-19 Jakarta - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memasukkan enam poin penting tentang penanganan Covid-19 ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan virus tersebut.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, pihaknya berharap adanya raperda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat terkait penanggulangan Covid-19.

"Oleh karena itu, hendaknya raperda ini kami rumuskan secara hati-hati dan bijaksana agar dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan baik kita," kata Anggara dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Adapun enam poin usulan agar ditambahkan dalam raperda itu, yakni yang pertama, PSI meminta Pemprov DKI untuk wajib memberi insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga pendukung.

Kedua, PSI meminta Pemprov DKI wajib untuk berkonsultasi dan koordinasi dengan DPRD DKI terkait tindakan penganggaran untuk penanggulangan Covid-19.

"Yang mencakup; perubahan alokasi anggaran, penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19, optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), penggunaan dana cadangan daerah, serta pendanaan alternatif untuk pemulihan ekonomi daerah," ujar Anggara.

Kemudian yang ketiga, PSI meminta agar dalam pelaksanaan PSBB dan PSBB transisi dilengkapi dengan indikator-indikator pemberlakuan yang jelas dan terukur. 

"Pengaturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kepada pengambilan keputusan pembatasan sosial kepada dunia usaha, pemerintahan, dan masyarakat umum," ujar Anggara.

Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyampaikan enam poin pandangan umum untuk dimasukkan ke dalam Raperda Penanggulangan Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close