Pak Anies, PSI Nilai 6 Hal Ini Wajib Diatur dalam Perda COVID-19 Jakarta
Keempat, PSI mendorong Pemprov DKI agar melengkapi beberapa definisi terkait rencana pemulihan ekonomi serta perlindungan sosial dan jaminan sosial yang tertuang pada raperda.
"Maka diharapkan bahwa tidak akan ada lagi kerancuan mengenai bantuan apa saja yang akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat," ujar Anggara.
Kelima, PSI meminta Pemprov DKI untuk juga mempertimbangkan mengenai monitoring pergerakan masyarakat antar-daerah.
Pemprov DKI harus memantau dan melacak pergerakan warga antardaerah dengan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah penyangga Ibu Kota.
Kemudian yang terakhir atau keenam, PSI menilai perlu adanya sub bab khusus pada raperda tentang peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian Covid-19.
"Peran serta masyarakat, upaya-upaya baik yang selama ini terjadi harus dikompilasi menjadi perda agar menjadi standar standar baik bagi seluruh masyarakat," ujar Anggara. (mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: