Pak AW Bukan Guru Agama yang Baik
Menurut Rifai, kemungkinan korban dari tersangka bertambah. Pasalnya, peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun, denda Rp5 miliar.
Sementara itu, AW mengatakan, sebelum melakukan pelecehan terhadap para korban, dia mengajak menonton video begituan yang ada di ponselnya.
“Iya saya ajak nonton dulu, baru saya suruh mengoral k*maluan saya,” tuturnya. (kim/radarcianjur)