Pak Bos Tertangkap, Betisnya Berlubang
“Mereka juga menggunakan angkot itu untuk kabur dan membawa barang curiannya. Mereka hendak kabur ke Samarinda,” ujarnya.
“Pengakuan pelaku, sepeda motor Honda Supra itu hendak dijual seharga Rp 3 juta. Untuk aki hendak jual juga dengan harga Rp 3 juta. Kalau panel surya dijual kisaran Rp 2 jutaan,” sambungnya.
Rengga menambahkan, Wa merupakan residivis curanmor di wilayah Berau. Dalam aksi pencurian tersebut, Wa bertindak sebagai pimpinan komplotan. “Mereka memilih korbannya secara acak,” katanya.
BACA JUGA: Istri Siri Cantik Tunggu di Teras Hingga Subuh, Suami Pulang, Bibir Tipis sampai Robek
Keempat pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam kurungan penjara di atas 6 tahun. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan, apakah masih ada TKP lainnya atau hanya di tiga TKP itu saja,” katanya. (*/hmd/udi/ypl/k8/prokal)