Pak Dewan, Honorer Bukan Hanya Soal Umur tetapi Pengabdian
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, berharap Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, bukan menjadi angan-angan atau sebagai angin surga.
"Saya berharap anggota dewan benar-benar mengawal revisi UU ASN ini sampai benar-benar tuntas," kata Nur Baitih dalam diskusi "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Nur Baitih menjelaskan, honorer bukan hanya untuk guru, kesehatan dan penyuluh saja, tetapi banyak juga tenaga teknis administrasi lainnya yang butuh perhatian. Karena itu, dia sangat berharap kepada seluruh anggota dewan yang akan membahas revisi UU ASN untuk membuat mekanisme yang tepat.
"Tolong dibuatkan mekanismenya yang benar-benar akurat sesuai dengan tenaga honorer K2 di lapangan," jelasnya.
Nur Baitih mencontohkan kalau berbicara umur, tentulah ada yang mendekati pensiun maupun yang masih lama, tetapi kalau berbicara pengabdian, honorer K2 itu minimal pengadiannya sudah 15 tahun.
Nah, hal seperti itu tambah Nur Baitih, yang harus menjadi catatan khusus anggota dewan terkait persoalan honorer dalam merevisi UU ASN. "Tolong kami diperhatikan secara khusus tidak disamaratakan dengan para tenaga honorer yang baru," ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, saat audiensi dan pembahasan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 25 November, mereka berharap revisi UU ASN tidak butuh waktu yang lama untuk dituntaskan.
Nur Baitih menegaskan pihaknya berharap dua tahun di masa jelang berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi pada 2023 permasalahan ini selesai.