Pak Dirjen Minta Duit ke Pengusaha e-KTP demi Ladeni DPR
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang menjadi terdakwa perkara korupsi e-KTP membantah pernah meminta uang sebesar USD 1,5 juta ke pengusaha Andi Narogong. Alasannya, uang yang diberikan Andi itu merupakan permintaan anggota DPR.
Irman mengatakan hal itu setelah mendengar kesaksian Andi Narogong pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5). Menurut Irman, permintaan uang kepada Andi Narogong dilakukan secara bertahap oleh anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Bahkan, Irman juga menyebut uang itu ada yang sampai ke anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar Markus Nari. "Prosesnya Yani (Miryam S Haryani, red) ngomong ke saya, saya ngomong ke Pak Giharto (pejabat pembuat komitmen e-KTP, red),” kata Irman.
Tak hanya itu, Irman menyanggah kesaksian Andi yang mengaku tak pernah menghadiri pertemuan dengan Setya Novanto Hotel Gran Melia Jakarta. Irman mengaku masih ingat pihak-pihak yang hadir pada pertemuan itu.
"Andi bilang tidak ada (pertemuan). Saksi sekarang ada Pak Sugiharto, Bu Diah (mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, red) juga sudah mengakui waktu itu. Dia (Andi) yang fasilitasi, yang undang saya Andi," ujar Irman.
Pernyataan Irman soal duit diperkuat pengakuan Sugiharto yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Sugiharto bahkan memerinci tahapan pemberian uang yang diterimanya dari Andi.
"Mengenai USD 500 ribu semuanya untuk Miryam S Haryani. USD 400 ribu semua untuk Bu Miryam. USD 200 ribu untuk Bapak Irman untuk biaya tim supervisi. Yang USD 400 ribu untuk Markus Nari," papar Sugiharto.
Meski demikian, Andi berkeras tetap pada keterangannya dalam sidang. Sebelumnya, Andi Narogong mengaku pernah memberikan uang USD 1,5 juta kepada Irman.