Pak Guru Berbuat Begitu kepada Muridnya di Pondok Pesantren
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana pedofilia terhadap 12 muridnya sendiri.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
"Tersangka Junaidi (22) ditangkap di rumah orang tua salah satu korban," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialagan di Palembang, Rabu.
Sebelum membuat laporan, para orang tua korban terlebih dulu memeriksakan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya kepada dokter.
Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual.
Lalu karena tidak bisa menahan sakitnya, seorang anak itu membenarkan diagnosa dokter itu dengan mengatakan dia pernah dipaksa melakukan tindakan asusila oleh gurunya di Pondok Pesantren AT.
Berdasarkan keterangan dari saksi, korbannya bukan hanya satu orang, tetapi pelaku melakukan tindakan pedofilia kepada 12 anak, masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul.
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik," ujar Hisar.