Pak Guru Berbuat Begitu kepada Muridnya di Pondok Pesantren
Kasubdit PPA Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah belangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
"12 anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan or*l kelamin tersangka hingga dia mencapai kepuasan," katanya.
Modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya langsung menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya.
Setelah itu korban dibujuk rayu tersangka warga Jalan Adam Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan sesatnya itu.
Apabila korban menolak keinginan itu, maka tersangka mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya.
"Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata Junaidi.
Atas perbuatan pedofilia itu tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Jo 76 UU Nomor 17/2016, Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: