Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Guru, Bu Guru, Kabar Baik nih, Caiiirr...

Sabtu, 09 April 2016 – 09:38 WIB
Pak Guru, Bu Guru, Kabar Baik nih, Caiiirr... - JPNN.COM
Guru mengajar. Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendistribusikan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama 2016 ke sejumlah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap bisa segera disalurkan ke guru penerima.

Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, anggaran TPG triwulan pertama ini untuk membayar tunjangan periode Januari sampai Maret. 

’’Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran dirapel tiga bulanan,’’ kata Tagor, kemarin (8/4).

Tunjangan yang mulai dicairkan itu merupakan bagian dari alokasi TPG selama 2016 sekitar Rp 80 triliun. Tagor menuturkan Kemendikbud berharap pemda segera merealisasikan pencairan TPG triwulan pertama itu.

Sebab dananya sudah ditransfer ke rekening masing-masing pemda. Dia menegaskan guru-guru yang sudah mengantongi surat keputusan pencairan tunjangan profesi (SKTP), TPG-nya harus segera dicairkan.

Sebaliknya bagi yang sudah bersertifikat profesi tetapi belum mengantongi SKTP diharap segera memprosesnya. 

’’Data di dapodik (data pokok pendidikan, red) harus diperbaiki supaya bisa mendapatkan SKPT,’’ katanya. Tagor menuturkan pencairan TPG tidak bisa asal-asalan.

Untuk bisa mendapatkan SKPT banyak sekali syaratnya. Diantaranya adalah guru harus mendapatkan sertifikat profesi mengajar. Kemudian guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. ’’Selama persyaratannya klir, SK pencairan tunjangan bisa diterbitikan,’’ tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close