Pak Guru Dipukul Muridnya Itu Luka di Kepala
Dia menjelaskan pihak sekolah atau pemerintah daerah semestinya sesegera mungkin memberikan pertolongan pertama pada guru dengan membawa ke rumah sakit.
”Sehingga dapat dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya,” imbuh dia.
Ketentuan mengenai perlindungan terhadap guru itu sebenarnay sudah tercantum dalam UU Guru dan Dosen 14/2005 pasal 39 ayat 1.
Disebutkan baha Pemerintah, Pemerintah Daerah , masyarakat , organisasi profesi , dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
“Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan,” tegas Heru.
Pemukulan terhadap guru di Sampang itu dianggap sudah diluar batas kewajaran. Sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan.
”Sedangkan bagi para pendidik harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko seperti itu,” kata dia. (lyn/idr/jun/wan)