Pak Guru Dipukul Muridnya Itu Luka di Kepala
Dia mengatakan KPAI meminta kepolisian untuk mengusut apa sebenarnya penyebab kematian tersebut. ’’Apakah karena pukulan si siswa atau sebab lain,’’ katanya kemarin.
Perlunya kepastian itu karena ada jeda antara peristiwa pemukulan dengan kematian guru tersebut. Jika ujung pengusutan berkesimpulan pemukulan sebagai penyebab kematian, maka hukum harus ditegakkan.
Meskipun si pelaku usianya masih anak-anak. Dia mengatakan siswa pelaku pemukulan itu bisa diproses hukum sesuai dengan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Retno mengatakan KPAI segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri duduk perkara kasus tersebut.
Kepada pihak media massa Retno berpesan supaya identitas anak yang diduga menjadi pelaku itu untuk dirahasiakan.
Terpisah, kecaman juga muncul dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sekjend FSGI Heru Purnomo menuturkan kasus yang menimpa Ahmad Budi Cahyono itu bukan kali pertama kali terjadi.
Dia menyebutkan sebelumnnya ada kasus yang menimpa guru Dasrul di Sulawesi Selatan. Semestinya, guru dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan.
”Harus ada SOP baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah,” ujar Heru kemarin.