Pak Guru Gituin 3 Murid, Begini Modusnya
Selasa, 05 September 2017 – 11:45 WIB
“Pelaku langsung mencium pipi korban sebelah kanan dan korban langsung pergi meninggalkan terlapor,” tutur Real.
Guru cabul itu dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)