Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Untuk itu, Ihsan mengharapkan persoalan tenaga non-ASN di Kabupaten Bangkep dapat terselesaikan sesuai dengan tanggal waktu dan regulasi yang berlaku, guna mendukung keberlanjutan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penyelesaian masalah tenaga non-ASN merupakan langkah krusial dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual terkait penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah daerah yang diikuti seluruh gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Menteri Tito mengatakan upaya ini juga bertujuan untuk memastikan tenaga kerja non-ASN mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dan memperoleh status yang lebih jelas, baik sebagai PPPK maupun pegawai kontrak," kata Mendagri Tito. (antara/jpnn)