Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jahilin Ancam Pecat Guru yang Nekat Mudik

Selasa, 04 Mei 2021 – 13:38 WIB
Pak Jahilin Ancam Pecat Guru yang Nekat Mudik - JPNN.COM
Ilustrasi pemudik sebelum pandemi covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jahilin mengancam bakal memecat bagi guru yang masih nekat mudik pada libur Lebaran 2021.

Dia menjelaskan larangan mudik sudah jelas sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan serta pada Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah atau mulai 6-17 Mei mendatang.

“Sanksi diberikan jika memang guru tersebut dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran yang fatal. Jadi sangat dilarang mudik,” katanya, Selasa (4/5).

“Kami tentu sangat mendukung imbauan tersebut karena bertujuan baik. Larangan mudik demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Terlebih di Ketapang juga masih dalam pandemi COVID-19 dan kasusnya cukup banyak.,” katanya.

Untuk itu dia menegaskan khusus terhadap jajaran pendidikan di Ketapang, termasuk guru untuk tidak mudik.

Pihaknya sudah memberikan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan dan jangan mudik. Bagi yang melanggar atau tetap mudik maka bisa diberikan saksi.

"Saksinya ada yang ringan diberi teguran, sanksi sedang misalnya ditunda kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan. Bisa juga diberi saksi berat hingga dilakukan pemecatan," katanya.

Dia menjelaskan bagi guru yang mudik diberi sanksi dipecat tentu bisa saja terjadi. Hal itu karena beberapa alasan, misalnya setelah mudik kemudian tidak bisa pulang untuk mengajar kembali dalam waktu lama, lantaran menghadapi kendala tak ada transportasi untuk kembali dan lain sebagainya.

Larangan mudik mulai 6-17 Mei sudah jelas sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close