Pak Jokowi Pengin 3 Periode Jadi Presiden RI? Silakan Baca Penjelasan Prof Mahfud Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak setuju dengan rencana mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Mahfud, alasan penting menggulirkan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan Orde Baru ialah membatasi masa jabatan presiden.
"Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter, Senin (15/3).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, lembaga negara yang berwenang mengamendemen UUD 1945 ialah MPR. "Bukan wewenang presiden," tegasnya.
Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lg. Bahkan pd 2/12/2019 mengatakan bhw kalau ada yg mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode. — Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 15, 2021
Mahfud menduga ada tiga kemungkinan tentang pihak-pihak yang mendorong amendemen UUD 1945 demi mengubah batasan jabatan presiden dua periode. Satu, pihak-pihak yang menyuarakan Jokowi menjadi presiden selama tiga periode membawa agenda menjerumuskan.
Dua, ada yang mau menampar muka atau mempermalukan Presiden Jokowi. Tiga, pihak yang menginginkan jabatan presiden bisa tiga periode sedang mencari muka.