Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Jokowi, Rakyat Menolak Permenhub Soal Taksi Online

Senin, 29 Januari 2018 – 18:18 WIB
Pak Jokowi, Rakyat Menolak Permenhub Soal Taksi Online - JPNN.COM
Ratusan pengunjuk rasa driver taksi online berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan sopir taksi online secara terbuka menyampaikan keluh kesah mereka kepada Presiden Joko Widodo, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).

Lewat sejumlah orasi, mereka berharap presiden bersedia memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya‎‎ segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

"Dear Pak Jokowi, rakyatmu menolak Permenhub. Kami menuntut perwujudan ekonomi kerakyatan yang bapak gemborkan," ujar salah seorang perwakilan pengunjuk rasa, Nursetyo dari atas mobil komando.

Nursetyo berharap presiden sebaiknya bertindak. Karena peraturan tersebut mengakibatkan adanya ancaman bagi para pengemudi mencari nafkah secara independen dan mandiri.

Karena peraturan mengharuskan beragam persyaratan yang dinilai cukup memberatkan.

Mulai dari uji kir secara berkala, penggunaan SIM A Umum bagi pengemudi, harus tergabung dalam koperasi maupun perusahaan dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Kami menuntut sebagai driver online yang independen. Harusnya dilindungi dalam mencari nafkah. Karena itu, kami akan pastikan suara kami didengar Presiden Joko Widodo. Kami pastikan akan menghadap dan munntut hak kami," ucapnya.

‎Pandangan senada juga dikemukakan salah seorang sesepuh sopir taksi online asal Jakarta, Pak Zul. Menurutnya, Permenhub harus ditolak karena tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan.

Presiden Jokowi diminta seera bertindak. Karena peraturan tersebut mengakibatkan adanya ancaman bagi para pengemudi mencari nafkah secara independen dan mandiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close