Pak Jokowi Seharusnya Konsisten soal UU KPK
"(Pertemuan dengan para tokoh) berakhir dengan adaya tiga opsi pilihan terkait dengan RUU KPK, yang konon tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni melalui legislative review, judicial review dan mengeluarkan Perppu. Dan presiden memberikan keterangan akan mempertimbangkan dan mengkalkulasi kemungkinan diterbitkannya Perppu," ungkap Fauzan.
Di sisi lain Fauzan berpandangan, adanya ketidaksetujuan atas materi muatan UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sesuai tradisi ketatanegaraan pascaamandemen, yakni melalui mekanisme judicial review.
Menurut dia hal itu perlu terus dikembangkan karena merupakan salah satu bentuk penghormatan atas kesepakatan kelembagaan yang telah dilakukan antara presiden dengan DPR dalam pembentukan UU.
Karena itu, Fauzan mengharapkan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK yang telah disahkan agar menempuh judicial review. Hal itu untuk mendidik masyarakat agar menempuh jalur hukum ya g konstitusional.
"Alangkah tidak atau kurang elok sebuah kesepakatan bersama dengan mudah dianulir sendiri oleh salah satu pihak dalam hal ini presiden, dengan cara mengeluarkan Perppu," tandas Fauzan.
Dia menambahkan, presiden memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu atau tidak. "Itu adalah kewenangan presiden dan konstitusional. Tetapi saya hanya ingin presiden konsisten dengan yang telah disampaikan pada konpres yang pertama," jelas dia. (tan/jpnn)