Pak Jokowi Seharusnya Konsisten soal UU KPK
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan mengharapkan Presiden Joko Widodo konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru.
Sebab, presiden yang akrab disapa Jokowi itu, sebelum muncul desakan massa, pernah menyatakan UU KPK yang baru sangat relevan untuk pembenahan pemberantasan sekaligus pencegahan korupsi.
Fauzan mengatakan, sebelum Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Supres), dalam satu konfrensi pers yang bersangkutan dengan gagah dan meyakinkan menyatakan kesetujuannya terhadap beberapa materi dalam RUU KPK, antara lain misalnya mengenai keberadaan Dewan Pengawas.
"Ini memang perlu karena semua lembaga-lembaga negara, presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip check and balances saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (7/10).
Fauzan melanjutkan, terhadap keberadaan SP3 juga perlu karena penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip HAM dan kepastian hukum dengan batas waktu dua tahun. Kemudian juga yang terkait dengan status pegawai KPK dan lainnya.
"Pada saat menyampaikan poin-poin yang disetujui atau yang tidak disetujui atas RUU KPK, saya berpikir inilah sikap tegas presiden pilihan rakyat, yang dalam terminologi jawa dikenal dengan sabdo pandito ratu tan keno wola wali. Artinya perkataan raja atau penguasa menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi dan dilarang mencla-mencle kalau ingin dihormati," kata dia.
Namun demikian, lanjut Fauzan, penilaian dirinya lantas berbalik 180 derajat ketika tanggal 26 September 2019 pesiden mengundang beberapa tokoh untuk mendiskusikan kondisi bangsa terkini.
Terutama terkait dengan maraknya aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah yang menolak beberapa RUU termasuk RUU KPK yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara presiden dengan DPR.