Pak Jokowi, Tolong Jangan Ikuti Keinginan Wiranto Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi bagi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak menandatangani wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Pembentukan DKN telah bertolak belakang dengan dengan UU No 26 Tahun 2000 tengtang Pengadilan HAM yang didalamnya tidak ada sedikit pun mengatur wewenang Menko Polhukam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
"Kalau ditandatangani Presiden ini sekali lagi bentuk bahwa seorang Presiden dia sebenarnya di bawah kontrol aktor-aktor pelanggaran HAM di masa lalu." ujar Koordinator KontraS, Yati Andriani usai konfrensi pers yang menyampaikan keberatan terhadap pembentukan DKN, di Kantor KontraS, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Kamis (19/7).
Yati menilai bahwa secara politik Presiden Jokowi tidak ada sungguh-sungguh dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lampau. Justru malah mengambil tindakan yang kontraproduktif.
"Ini akan dicatat secara politik secara hukum bahwa dia bukan Presdien yang berpihak terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu. Alih-alih mengambil tindakan yang sesuai hukum dan mekanisme yang ada." jelasnya.
Meski menuntaskan masalah pelanggaran Ham berat itu ada alam program Nawacita Presiden Jokowi, menurut Yati program tersebut hanya janji politik dan pemerintah telah melakukan pembiaran dengan tidak diselesaikannya berbagai kasus HAM berat.
"Saya mau bilang, langkah apa ya seruan penghukuman moril akan kita lakukan bahwa Presiden saat ini bagian dari pelanggar HAM, karena dia membiarkan seorang terduga pelanggar HAM mengambil kebijakan mengontrol penyelesaian pelanggaran ham masa lalu." tukasnya. (cr-2)