Pak Kades Berbuat Terlarang di Rumah Warga, Korban Lapor Polisi
Senin, 22 Juni 2020 – 06:57 WIB
"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang mencatat antara Kades Nyeloh dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (antara/jpnn)