Pak Kasek Bawa Kabur Siswinya, Turun di Pelabuhan, Lantas…
Rabu, 22 Mei 2019 – 04:32 WIB
Oknum kasek itu diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Karena itu, pelaku dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/ce/ram)