Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Luhut Tak Satu Gerbong dengan Kepala Daerah yang Terapkan PSBB

Sabtu, 18 April 2020 – 11:29 WIB
Pak Luhut Tak Satu Gerbong dengan Kepala Daerah yang Terapkan PSBB - JPNN.COM
Penumpang KRL masih tampak ramai menggunakan moda transportasi umum itu di Stasiun Jakarta Kota meskipun DKI Jakarta telah menetapkan PSBB. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini merangkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menegaskan kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek bakal tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, sampai bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi, kami juga tidak ingin mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi kena dampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi, seperti dilansir Antara Jumat (17/4).

Jodi menjelaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Dikhawatirkan jika operasional KRL diberhentikan, hal itu malah menimbulkan masalah baru.

Penerapan PSBB juga hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah provinsi (pemprov).

Oleh karena itu, Menko Luhut menyarankan pemprov untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama masa PSBB.

Jika masih ada yang masih bandel, lanjutnya, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.

"Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu, harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar pergub," tambah Jodi.

Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja, salah satunya bertugas di fasilitas kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close