Pak Polisi Tertipu, Beli Mobil Milik Rental
Rabu, 05 Desember 2018 – 16:49 WIB
Mobil yang dijual tersebut ternyata sewa dari tempat rental. Korban Duwiyanto tertipu Rp 492 juta.
Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum memilih diam saat dikonfirmasi setelah sidang. (gas/c15/eko/jpnn)