Pak Presiden, Pengusaha Batam Tunggu Janjimu
"Harus dirumuskan ketidakharmonisan regulasi, dan terjadinya benturan kewenangan pemerintahan serta memberikan solusi-solusi kepada Presiden," katanya.
Sebelum pusat mengeluarkan produk hukum, Ampuan meminta agar DPRD Kepri dan DPRD Batam juga dilibatkan. Termasuk asosiasi pengusaha di Batam seperti Kadin.
"Yang terkena dampak itu adalah masyarakat. DPRD sebagai wakilnya. Pengusaha yang membangun Batam juga tidak bisa dicuekin, harus dilibatkan juga," katanya.
Menurutnya, ada beberapa produk hukum dari pusat yang diterbitkan tanpa lebih dulu menjaring permasalahan dan aspirasi di Batam.
Beberapa di antaranya adalah PP no 46 tahun 2007 tentang pengalihan Otorita Batam menjadi BP Batam. Kemudian PP no 6 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan BP Batam yang dibuat seperti BLU.
"Akhirnya jadi masalah dan gejolak juga kan. Makanya aspirasi dari daerah harus ditampung," katanya.
Kebijakan yang mengatur kewenangan ini memang harus ada. Supaya tidak ada lagi saling klaim. Tetapi harus bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
Anggota DK KPBPB Batam sekaligus ketua DPRD Kota Batam Jumaga Nadeak mengatakan saat ini Presiden Jokowi memang fokus untuk pembangunan di semua daerah tidak terkecuali Batam.