Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak RT Minta Terduga Teroris Menyerahkan Diri

Kamis, 08 April 2021 – 20:44 WIB
Pak RT Minta Terduga Teroris Menyerahkan Diri - JPNN.COM
Densus 88. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satu dari tiga terduga teroris berdomisili di Jakarta Selatan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial NF diharapkan kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada polisi agar ada kejelasan dalam proses hukum.

"Supaya selesai dan cepat clear lebih baik menyerahkan diri, kalau ada sesuatu yang dia harus luruskan kepada polisi, itu jalan terbaik," kata Ketua RT 03/RW 04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Budianto, Kamis (8/4).

Salah satu terduga teroris yang saat ini diburu Tim Densus 88 adalah NF secara administrasi tercatat sebagai warga RT03/RW04 Kelurahan Tanjung Barat.

Meski demikian, kata Budianto, NF sejak lima tahun lalu sudah tidak menetap di kawasan Tanjung Barat melainkan diketahui pindah ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan, setelah pria berusia 36 tahun itu menikah.

Dia hanya sesekali mendatangi rumahnya yang berjarak beberapa meter dari kediaman ketua RT. Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh paman dan bibinya.

Ketika masih tinggal di Tanjung Barat, kata dia, NF yang dia kenal merupakan sosok pemuda yang baik, suka bergaul dalam kepemudaan seperti Karang Taruna serta tidak memiliki masalah dan tidak berlaku aneh.

"Kami dan warga ikut prihatin tidak menyangka NF sejauh ini. Ini pun juga baru terduga, saya tidak ikut campur terkait hukum. Secara pribadi dan kami hidup bermasyarakat melihat dia (NF) selama ini baik dan tidak pernah bermasalah, saya prihatin, kenapa bisa sejauh ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada empat terduga teroris di wilayah Jakarta yang masuk DPO berinisial YI, AN, ARH, dan NF.

Terduga teroris NF diharapkan kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada polisi agar ada kejelasan dalam proses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close