Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Sukamta Mempertanyakan Motif Jokowi Meneken Perpres RAN PE

Rabu, 20 Januari 2021 – 16:43 WIB
Pak Sukamta Mempertanyakan Motif Jokowi Meneken Perpres RAN PE - JPNN.COM
Sukamta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mempertanyakan motif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres ekstremisme ini?," tanya Sukamta dalam keterangan resmi diterima jpnn, Rabu (20/1).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu melanjutkan, Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstrimisme di lingkungan ini, tampak sia-sia dibuat. Tanpa Perpres RAN PE, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Terorisme.

"Sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah Perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI,” sebut anggota Komisi I DPR RI ini. 

Lebih lanjut, kata dia, Perpres RAN PE berbahaya mengenai multitafsir ekstremisme versi pemerintah. Hal ini akan berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi.

“Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya, sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misalnya, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan, polisi pun akan menafsirkan laporan secara subjektif," ujar dia.

Legislator daerah pemilihan Yogyakarta ini kemudian memberikan sebuah hipotesis tentang tujuan dilahirkannya Perpres ini. Diduga, Perpres RAN PE dibuat untuk menekan kelompok tertentu dengan mengecap sebagai ekstremisme.

"Jika Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang level ekstrimnya masih di bawah KKB Papua, Perpres ini memang bertujuan untuk menekan kelompok ekstremisme sesuai tafsir pemerintah. Bukan benar-benar bertujuan memberantas ekstremisme kekerasan mengarah ke terorisme," beber dia.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sukamta mengatakan, Perpres RAN PE tampak sia-sia dibuat. Tanpa Perpres RAN PE, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Terorisme.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close