Pak Sukamta: Saya Tidak Habis Pikir, Apa yang Ada di Benak Presiden dan Jajarannya
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan pelonggaran bagi masyarakat dengan kelompok usia produktif beraktivitas dalam PSBB.
Kelompok usia itu bisa beraktivitas kembali pada masa penerapan PSBB demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19).
"Oleh karena itu secara selektif dalam rangka PSBB, kami tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa.
Pemerintah menyadari bahwa kelompok usia produktif menjadi tumpuan ekonomi keluarganya masing-masing.
Selain itu, masyarakat kelompok usia produktif relatif lebih kuat dalam menghadapi COVID-19, sehingga memberikan pelonggaran.
Data nasional menunjukkan bahwa kelompok usia produktif memang banyak terkena COVID-19. Namun, kelompok ini dinilai memiliki imunitas kuat sehingga angka meninggal dunia pada kelompok ini relatif kecil.
"Kalau dilihat data kematian yang paling banyak adalah usia 45 ke atas sampai 60 tahun dan 60 tahun ke atas. Artinya pada kelompok inilah yang harus dilindungi," terang Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto.(mg10/jpnn)