Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Tarman Berhak PTUN-kan Putusan Jokowi

Sabtu, 17 Januari 2015 – 21:34 WIB
Pak Tarman Berhak PTUN-kan Putusan Jokowi - JPNN.COM
Jenderal Sutarman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri bisa menjadi bola panas buat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, Jokowi telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap Jenderal Sutarman dan putusan Presiden Jokowi memberhentikannya bisa di PTUN-kan, alias dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Margarito sepakat bahwa pemberhentian Sutarman tanpa alasan yang bisa dinalar secara hukum. Atau kasarnya, murid Yusril Ihza Mahendra ini menyebut Jokowi telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap Sutarman. Mengapa, karena Jokowi tidak memiliki alasan yang dapat diterima.

Menurutnya, Sutarman tidak melakukan tindakan yang bisa dijadikan alasan oleh presiden memberhentikannya, seperti tidak desersi, tidak melakukan pelanggaran profesi, atau melakukan pelanggaran etika. Kalaupun Sutarman melakukan itu, maka harus dibuktikan dengan putusan sidang kode etik di kepolisian yang menyatakan dia bersalah melakukan tindakan indisipliner.

"Bagi saya tidak dan kita tahu tidak ada (tindakan indisipliner Sutarman). Disitulah titik kesewenang-wenangan presiden," kata Margarito Khamis saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (17/1) malam.

Lantas apa yang bisa dilakukan Sutarman secara hukum? Pria asal Ternate, Maluku Utara ini mengatakan secara konstitusional, mantan Kapolri itu dirugikan oleh tindakan kesewenang-wenangan Presiden Jokowi, sehingga secara hukum, Sutarman bisa PTUN-kan putusan presiden tersebut.

"Secara hukum yang bisa dilakukan Pak Tarman adalah PTUN-kan putusan presiden. Pak Tarman apakah mau gunakan haknya atau tidak, tetapi secara hukum bila beliau ingin menggunakan, itu cukup beralasan, dan sah secara hukum," tegasnya.

Apakah langkah memperkarakan putusan presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dilakukan, karena selama ini keputusan memberhentikan dan mengangkat kapolri sering disebut sebagai hak prerogatif presiden? Margarito tegas menyebut pemberhentian dan pengangkatan kapolri oleh presiden bukan hak prerogatif.

JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri bisa menjadi bola panas buat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News