Pak Tarman Berhak PTUN-kan Putusan Jokowi
"Enggak, gak. Tidak ada prerogatif. Yang namanya prerogatif itu hak kita tidak dibagi kepada siapapun dengan alasan apapun dalam keadaan apapun, itu baru bisa dikatakan prerogatif. Dalam soal ini tidak ada prerogatif, hanya kewenangan itu diberikan kepada beliau (presiden) untuk menominasi, DPR menyetujui. Setelah itu baru presiden menetapkan, jadi dimana prerogatifnya," jelas mantan Staf Khusus Mensetneg 2006-2007 itu.
Ditegaskannya, bahwa presiden hanya bisa menominasi calon kapolri/TNI dan mengusulkannya ke DPR. Sehingga tidak bisa dikatakan itu hak prerogatif karena hak ini dibagi antara presiden dengan DPR. Karena itu, Margaritho menilai Jokowi melakukan kesalahan fatal, dua kesewenang-wenangan sekaligus.
"Pertama memberhentikan Sutarman tanpa alasan yang dapat dinalar secara hukum. Kedua, tidak melantik BG (Budi Gunawan) dengan alasan mengada-ada. Jadi ada dua kesewenang-wenangan sekaligus yang dilakukan oleh presiden. Karena itu, memperkarakan putusan presiden soal kapolri ke PTUN seharusnya ditempuh Sutarman.
"Bagi saya untuk kita bernegara, maka seharusya dan sebaiknya memang Pak Tarman PTUNkan presiden. Ini bukan soal jabatan kapolri, apa alasannya, tidak ada alasan mendesak, tidak ada. Jokowi ingin berhentikan Pak Tarman karena mau angkat BG kan. Ternyata, Sutarman diberhentikan, BG tidak diangkat. Itu artinya dia menggunakan semua ini sebagai alasan dicari-cari, di situ letak kesewenang-wenangan presiden," tandasnya. (fat/jpnn)