Pak Tjahjo Membolehkan Pemda Rekrut Honorer, Tetapi Mana Regulasinya?
Kaharuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa yang masuk golongan ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Oleh karena itu, apabila dapat dilakukan kembali perekrutan tenaga honor maka diperlukan dasar hukum baru yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Regulasi baru ini tentunya menjadi dasar bagi pemda-pemda untuk merekrut tenaga honor supaya tidak bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tadi.
"Bagaimana pun kami tetap mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 ini makanya kalau ada kebijakan baru dimana pemda diberikan kesempatan merekrut honorer diperlukan regulasi baru," ucap mantan Kabag Organisasi Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara ini.
Menyinggung soal kebijakan baru dari Kemen PAN-RB ini, Kaharuddin menilai, masih sebatas wacana karena belum ada dasar hukumnya.
Jika kebijakan tersebut telah ditopang oleh regulasi maka tentunya Pemkab Nunukan akan mempertimbangkan rekrutmen honorer yang akan dibiayai APBD.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan data 2018 kebutuhnan ASN bagi Pemkab Nunukan membutuhkan sekira 7.700 orang pada semua bidang termasuk guru dan tenaga kesehatan.
Sementara jumlah ASN saat ini di daerah itu baru 3.990 orang atau masih kekurangan 3.710 orang.