Pak Tjahjo Membolehkan Pemda Rekrut Honorer, Tetapi Mana Regulasinya?
jpnn.com, NUNUKAN - MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah pusat sama sekali tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.
Menurut Tjahjo, kewenangan tenaga honorer non-ASN ada pada tangan kepala daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Nunukan, Kaltara, menyambut baik kebijakan kemenPAN RB yang akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honor dengan syarat dibiayai oleh APBD dengan jumlah sesuai kebutuhan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Kaharuddin di Nunukan, Senin mengaku sangat mengapresiasi apabila ada kebijakan baru dari Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemda untuk merekrut lagi honorer.
Namun dia harapkan, perlunya ada regulasi dari Pemerintah apabila memberikan peluang pemda untuk menjalankan kebijakan tersebut sebab hingga masih berlaku peraturan pemberhentian perekrutan tenaga honor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK).
Dalam PP itu memang telah dipertegas, tidak dibenarkan lagi perekrutan honorer baru.
"Perlu ada regulasi baru jika memang Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemda untuk merekrut tenaga honor," ucap Kaharuddin.
Bagi Pemkab Nunukan, lanjut dia, apabila memang ada political will dari Pemerintah maka pemda membutuhkan regulasi baru agar tidak berimplikasi pada kerugian negara.