Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2015 – 06:32 WIB
Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara - JPNN.COM
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.(Jawa Pos Group)

jpnn.com - BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6), menjatuhkan hukuman enam tahu penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Selain itu, Annas didenda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Yang berbeda adalah jumlah denda. JPU mengajukan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis untuk Annas dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

’’Mengadili, menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan tersebut adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terlebih, lanjut Barita, terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan.

’’Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa telah berusia lanjut,’’ katanya.

Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan berdasar fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan. Yaitu, pasal 12 huruf b UU No 31 1999 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6), menjatuhkan hukuman enam tahu penjara kepada Gubernur Riau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News