Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara
Kamis, 25 Juni 2015 – 06:32 WIB
’’Tidak sah dong. Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya,’’ tuturnya.
Sirra menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya banding atas vonis terhadap kliennya. ’’Jangan takut. Kami ini mencari keadilan,’’ ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Annas yang telah berusia 75 tahun ditahan sejak 26 September 2014. (sar/JPG/c19/diq)