Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara
Penyelenggara negara menerima hadiah dari Gulat Manurung sebesar Rp 500 juta karena telah memasukkan permintaannya dalam surat gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan. Meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
’’Padahal, patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya,’’ ujar hakim.
Annas menyangkal bahwa pemberian uang dari Gular tersebut sebagai bentuk suap. Dia menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk membeli ruko yang kemudian tidak jadi. ’’Namun, penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung bukti sehingga patut dikesampingkan,’’ tutur hakim.
Kuasa hukum Annas Maamun, Sirra Prayuna, menilai vonis enam tahun penjara terhadap kliennya tidak adil. Alasannya, hakim hanya menerapkan dua pasal dari tiga dakwaan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
’’Melihat konstruksi dakwaan dari jaksa, majelis hakim menyatakan hanya terbukti dakwaan pertama dan kedua, sedangkan ketiga tidak,’’ jelas Sirra seusai sidang.
Sirra menilai vonis tersebut tidak adil. Sebab, hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU dari KPK yang menerapkan tiga dakwaan. Seharusnya, vonis bisa lebih ringan lantaran kliennya hanya terbukti bersalah pada dua dakwaan dalam vonis.
’’Kalau hanya dua dakwaan yang terbukti, seharusnya bisa lebih rendah. Dilihat dari ancaman hukuman saja serendah-rendahnya 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kalau melihat konstruksi hukum, bisa itu lebih rendah,’’ katanya.
Selain itu, pihaknya menyayangkan majelis hakim yang tidak mengindahkan sprindik untuk dakwaan kedua. Menurut dia, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam dakwaan kedua oleh penyidik KPK.