Pak TW Bersaksi di Persidangan Perkara Pemalsuan
"Itu sebabnya kenapa kami tidak pakai nominal, tetapi menggunakan nama kami sendiri untuk membuktikan agar menyaksikan keadilan," kata Tommy Winata.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wibawa menyatakan, perkara itu berawal ketika terdakwa Harijanto Karjadi selaku direktur utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dan Hermanto Karjadi sebagai direktur menandatangani perjanjian pinjaman kredit dari Bank Sindikasi sebesar USD 17 juta. Selanjutnya, Bank Sindikasi mengalami restrukturasi perusahaan.
Bank Sindikasi itu telah mencairkan seluruh kredit kepada PT GWP sejumlah USD 17 juta. Kredit itu untuk pembangunan Hotel Sol Paradiso yang saat ini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi. Saat penagihan tersebut, kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan, termasuk memalsukan akta tersebut.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Harijanto dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(antara/jpnn)