Pak Yuddy, Puluhan PNS Tetap Tambah Liburan Lho
Namun yang paling penting, lanjut Dewi, kebanyakan yang mengajukan cuti sudah memasukan surat permohonan jauh-jauh hari sebelum larangan Menteri Yuddy beredar. Tentu, lanjut dia, itu tidak serta-merta mengubah keputusan yang telah dibuat BKD Kota Mataram.
“Jadi pengajuan cuti, mereka jauh-jauh hari sebelum himbauan itu beredar,” ulasnya.
Dewi memastikan, hak cuti tidak akan diberikan pada pegawai yang memang tidak punya alasan kuat untuk tidak masuk pasca libur 9 hari kalender. Dari tanggal 2 sampai 10 Juli. Sementara larangan cuti sebagai dengan edaran itu diberlakukan dari tanggal 11-15 Juli.
“Kalau dilihat, angka yang mengajukan cuti kali ini, jauh dari angka 5 persen, dari total pegawai yang ada di masing-masing instansi, jadi masih wajarlah,” tandasnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).
Sebelumnya, Asisten III Hj Baiq Evi Ganevia, menyebutkan jumlah pegawai yang boleh cuti tidak boleh lebih dari 5 persen total pegawai dalam satu instansi. Itupun harus berdasarkan keputusan dari pimpinan yang menilai tingkat urgensi posisi pegawai itu, apakah layak diberikan izin cuti atau tidak.
“Jika mengacu pada peraturan lama) tidak boleh lebih dari 5 persen dari, jumlah pegawai disana,” kata Evi.
Ini sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1976 yang menyebut pengambilan cuti tidak boleh lebih dari 5 persen. Bagi pegawai yang melanggar atau PNS yang tidak masuk tanpa alasan kuat, dipastikan dapat sanksi tegas.
“Nanti kita lihat pada saat apel, berapa jumlah yang tidak masuk,” ujarnya.