Pakai Data Kependudukan, KLHK Perkuat Penegakan Hukum dan Perhutanan Sosial
"Salah satu kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum LHK adalah ketidak valid-an data kependudukan yang mengakibatkan terhambatnya upaya penegakan hukum yang harus dilakukan," tegas Menteri Siti.
Tersedianya data kependudukan yang valid, menurut Menteri Siti akan mendukung upaya penegakan hukum yang konsisten serta tidak tebang pilih, sehingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang memberikan jaminan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga bisa terselenggara dengan baik.
Aturan teknis penggunaan data kependudukan untuk menunjang kinerja penegakan hukum LHK dan perhutanan sosial seperti yang diamanatkan MoU ini, diperkuat dengan perjanjian kerjasama yang ditandai tangani oleh Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK dengan Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri serta Bambang Supriyanto, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dengan Zudan Arif Fakhrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Di sisi lain menurut Kemendagri sendiri, data kependudukan yang sangat lengkap ini (mencakup by name by address) akan sangat bermanfaat untuk mendukung program-program pemerintah dan pelayanan publik disegala bidang.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas," kata Tjahjo
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimbo Santoso, dan Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin. (adv/jpnn)