Pakai Diksi Kekuatan Besar, Jokowi Menjawab Tuduhan Amien Rais soal Partai Ummat?
Kamis, 22 Desember 2022 – 09:37 WIB
Poin tersebut menjadi kesepakatan dalam sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: