Pakai Serban dan Kopiah Lengkap dengan Sarung, Gasak Dua Cincin Emas
Kamis, 16 Juli 2020 – 12:35 WIB
Dari tiga kali melakukan aksinya Didik bersama rekannya, sebanyak dua kali berhasil dan satu kali gagal. Dari hasil kejahatannya tersebut, Didik dan rekan-rekannya mendapatkan uang Rp4,1 juta.
Dari pengakuannya Didik bekerja sebagai Kepala Urusan Umum sebuah kantor desa di Kabupaten Pasuruan. "Saya Kaur Umum sudah tujuh tahun. Butuh uang untuk sekolah anak saya yang masuk SD," terang Didik kepada kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ngopibareng/jpnn)