Pakar Buka Suara soal Wacana Labelisasi BPA pada Galon Air Minum
jpnn.com, JAKARTA - Wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait labelisasi BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) dinilai hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin mengatakan labelisasi AMDK galon guna ulang tidak perlu dilakukan.
Sebab, peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019 sudah cukup jelas dan lebih accepted karena produk yang diedarkan sudah disertifikasi oleh BPOM.
"Aturan tersebut mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan dan semua zat kimia itu pasti berbahaya tidak hanya BPA," ujar Akhmad dalam diskusi Polemik Spesial MNC Trijaya FM dengan judul "Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang", Kamis (10/11).
Menurut Akhmad, migrasi BPA dari galon guna ulang ke produk air di dalamnya itu masih seperseratus dari kadar maksimum yang diizinkan.
"Termasuk sampel galon yang terjemur sinar matahari meskipun ditemukan adanya kandungan migrasi yang lebih tinggi daripada tidak terkena matahari. Namun, kadarnya masih jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan,” kata Akhmad.
Dari sisi ilmiah, kata Zainal, semua zat kimia itu pasti berbahaya, tidak hanya BPA tetapi zat-zat prekursor yang digunakan untuk membuat botol atau galon plastik PET (polyethylene terephthalate) atau sekali pakai.
“Etilen glikol yang menjadi salah satu prekursor yang digunakan untuk membuat botol, galon plastik PET, dan sekali pakai. Iti sangat beracun dan bisa menyerang sistem saraf pusat, jantung dan ginjal serta dapat bersifat fatal jika tidak segera ditangani,” ungkapnya.