Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka
Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, Prof Suparji mengatakan hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Sebab, dalam kasus terkait Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.
Karena itu penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” kata Prof Suparji.
Sebelumnya, Dittipidesiber Bareskrim Polri mengatakan status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.
Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.(gir/jpnn)