Pakar Hukum Ini Sebut Match Fixing Kejahatan Lunak
jpnn.com, JAKARTA - Praktisi bidang hukum pidana, Mudzakir menilai kalau kasus pengaturan skor termasuk dalam kategori kejahatan lunak.
Sebab, sangat sulit melakukan pembuktian terhadap setiap dugaan pengaturan skor.
Menurut dia, match fixing berbeda dengan kasus suap dalam perkara korupsi. Pengaturan skor harus fokus kepada pencegahan karena berkaitan dengan moral pelaku.
“Pengaturan skor masalah moral. Publik sendiri juga sangat sulit membuktikan hasil pertandingan tersebut sudah diatur hanya karena skor pertandingan berakhir 2-1,” kata Mudzakir, Senin (28/1)
“Berbeda dengan kasus suap seperti dalam perkara korupsi di mana penegak hukum bisa membuktikan kejahatan pelaku suap dengan data-data ,” sambung Mudzakir.
Dia menilai agar Satuan Tugas Antimafia Bola melakukan pendekatan persuasif kepada mulai dari pemain, manajer tim sampai perangkat pertandingan bila terbukti memanipulasi hasil pertandingan.
Menurut dia hukuman bersifat personal untuk para pelaku lebih efektif .Seperti memberikan sanksi 2 tahun kepada pemain bila terbukti terlibat berbuat curang untuk menentukan hasil akhir pertandingan.
Selain melarang pemain turun ke medan pertandingan, hukuman berupa denda dan organisasi sangat efektif untuk mengurangi risiko pengaturan skor.