Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum Ini Sebut Match Fixing Kejahatan Lunak

Selasa, 29 Januari 2019 – 03:05 WIB
Pakar Hukum Ini Sebut Match Fixing Kejahatan Lunak - JPNN.COM
Semakin banyak kasus pengaturan skor yang terungkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi bidang hukum pidana, Mudzakir menilai kalau kasus pengaturan skor termasuk dalam kategori kejahatan lunak. 

Sebab, sangat sulit melakukan pembuktian terhadap setiap dugaan pengaturan skor.

Menurut dia, match fixing berbeda dengan kasus suap dalam perkara korupsi. Pengaturan skor harus fokus kepada pencegahan karena berkaitan dengan moral pelaku.

“Pengaturan skor masalah moral. Publik sendiri juga sangat sulit membuktikan hasil pertandingan tersebut sudah diatur hanya karena skor pertandingan berakhir 2-1,” kata Mudzakir, Senin (28/1)

“Berbeda dengan kasus suap seperti dalam perkara korupsi di mana penegak hukum bisa membuktikan kejahatan pelaku suap dengan data-data ,” sambung Mudzakir.

Dia menilai agar Satuan Tugas Antimafia Bola melakukan pendekatan persuasif kepada mulai dari pemain, manajer tim sampai perangkat pertandingan bila terbukti memanipulasi hasil pertandingan.

Menurut dia hukuman bersifat personal untuk para pelaku lebih efektif .Seperti memberikan sanksi 2 tahun kepada pemain bila terbukti terlibat berbuat curang untuk menentukan hasil akhir pertandingan.

Selain melarang pemain turun ke medan pertandingan, hukuman berupa denda dan organisasi sangat efektif untuk mengurangi risiko pengaturan skor.

Praktisi bidang hukum pidana, Mudzakir menilai kalau kasus pengaturan skor termasuk dalam kategori kejahatan lunak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News