Pakar Hukum: Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Harus Objektif dan Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus objektif dan profesional dalam mengangkat penjabat kepala daerah baik penjabat gubernur, bupati dan atau wali kota.
“Prinsipnya, Kemendagri harus objektif, transparan serta memperhatikan kualitas calon penjabat kepala daerah dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” kata Margarito Kamis kepada wartawan, Rabu (11/5/2022) malam.
Menurut Margarito, untuk mengisi posisi sebagai penjabat bupati atau wali kota maka gubernur mengusulkan calon penjabat kepala daerah kepada Kemendagri.
Kemudian, Kemendagri memilih calon yang diusulkan gubernur untuk diangkat menjadi penjabat bupati atau penjabat wali kota.
“Menurut saya, penjabat kepala daerah otomatis bukan calon yang berlatar belakang partai politik karena aturannya demikian. Pasti ASN yang dianggap layak dan menenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sebagai penjabat bupati atau wali kota,” tegas Margarito.
Menurut Margarito, gubernur pasti sudah mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak calon sebelum diusulkan kepada Kemendagri.
“Oleh karena itu, Kemendagri sebenarnya tinggal menetapkan saja calon atau salah satu di antara calon yang diajukan gubernur untuk menempati posisi sebagai penjabat bupati dan atau penjabat wali kota,” kata Margarito.
Dengan demikian, kata Margarito, Kemendagri tidak perlu lagi menetapkan calon di luar yang diajukan oleh gubernur.