Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi
jpnn.com - SURABAYA - Jaksa mulai kehabisan harapan untuk bisa menyidangkan Dahlan Iskan.
Sebab, berkas penyidikan tidak bisa dijadikan bukti untuk menyidangkan ketika pra peradilan berhasil dimenangkan Dahlan.
Meskipun perkara pidana pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepastian tersebut terungkap dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Prof Prija Djatmika, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang mengatakan, jika hakim memutus memenangkan perkara pra peradilan, maka berkas perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, batal demi hukum.
Alasannya, semua bukti dan proses penyidikan yang diajukan jaksa dalam sidang sudah dinyatakan tidak sah.
Karena tidak sah itu, maka tidak bisa dijadikan digunakan lagi.
Prija mengatakan, hakim tidak perlu mengembalikan berkas tersebut ke jaksa penuntut, karena sudah gugur dengan sendirinya.