Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi

Selasa, 22 November 2016 – 13:59 WIB
Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi - JPNN.COM

Hal itu ditindaklanjuti dengan pengambilan kebijakan hakim. Yaitu, hakim mengeluarkan penetapan hakim yang membatalkan penetapan hari sidang dan penunjukkan majelis hakim.

Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur khusus tentang hal tersebut. Karena itulah, hakim bisa mengambil diskresi.

Batalnya sidang tersebut disebabkan berkas peyidikan Dahlan yang ternyata melanggar prosedur.

Salah satunya adalah penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama dengan sprindik.

Padahal, sprindik merupakan dasar jaksa untuk melakukan tindakan penyidikan. Dari pengumpulan barang bukti, hingga penetapan tersangka.

Parahnya, audit kerugian negara baru keluar tiga minggu setelah jaksa menetapkan tersangka.

Jaksa menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016, sedangkan audit kerugian negara baru keluar 17 November 2016. (atm)

 

SURABAYA - Jaksa mulai kehabisan harapan untuk bisa menyidangkan Dahlan Iskan. Sebab, berkas  penyidikan tidak bisa dijadikan bukti untuk menyidangkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close