Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi
Hal itu ditindaklanjuti dengan pengambilan kebijakan hakim. Yaitu, hakim mengeluarkan penetapan hakim yang membatalkan penetapan hari sidang dan penunjukkan majelis hakim.
Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur khusus tentang hal tersebut. Karena itulah, hakim bisa mengambil diskresi.
Batalnya sidang tersebut disebabkan berkas peyidikan Dahlan yang ternyata melanggar prosedur.
Salah satunya adalah penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama dengan sprindik.
Padahal, sprindik merupakan dasar jaksa untuk melakukan tindakan penyidikan. Dari pengumpulan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Parahnya, audit kerugian negara baru keluar tiga minggu setelah jaksa menetapkan tersangka.
Jaksa menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016, sedangkan audit kerugian negara baru keluar 17 November 2016. (atm)