Pakar Hukum Pidana: Hakim Tidak Temukan Keterlibatan Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.
Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai majelis hakim yakin tidak adanya keterkaitan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.
"Mungkin juga disebut ada pihak lain. Namun, dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Minggu (23/7).
Romli menambahkan, jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu Undang-Undang Tipikor.
Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setya Novanto dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.
"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.
Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka pada ketua umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.