Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!
Abdul mengatakan masih sangat mungkin hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Abdul mengatakan kewengan hakim itu tidak bisa dipengaruhi siapa pun termasuk tuntutan jaksa.
"Jaksa bisa menyimpulkan berdasar fakta persidangan, kemudian merumuskan berapa yang dianggap adil sebagai tuntutan terhadap seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika harus diputuskan itu juga menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim," pungkas Abdul Fickar.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Level Dua
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir sebelumnya menilai tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo, masih janggal.
Pasalnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo dalam perkara ini.
Menurut Prof Mudzakkir bila mengacu Pasal 340 KUHP, seharunya Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.
"Maksimun Pasal 340 KUHP hukuman mati. Jaksa menyebut tak ada yang meringankan, tetapi hukumannya level yang kedua, yakni hukuman seumur hidup," ucap pakar hukum pidana itu saat dikonfirmasi.
Prof Mudzakkir juga mempertanyakan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.